<

AD/ART

ANGGARAN DASAR (AD)
PERKUMPULAN AHLI BIOTEKNOLOGI INDONESIA Cabang KOTA ogankomeringilir (PABI KOTA ogankomeringilir)

Pasal 1 – Nama dan Kedudukan
Organisasi ini bernama Perkumpulan Ahli Bioteknologi Indonesia, disingkat PABI KOTA ogankomeringilir.

PABI berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan dapat membentuk cabang di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 2 – Asas dan Tujuan
Asas: PABI KOTA ogankomeringilir berasaskan keilmuan, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan:
- Menghimpun ahli bioteknologi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mendorong riset dan penerapan bioteknologi di berbagai sektor.
- Menjadi mitra strategis dalam penyusunan kebijakan berbasis sains.

Pasal 3 – Kegiatan
PABI melakukan kegiatan:
- Pendidikan dan pelatihan.
- Penelitian dan publikasi ilmiah.
- Seminar, workshop, dan konferensi.
- Kerja sama nasional dan internasional.
- Advokasi dan sosialisasi bioteknologi.

Pasal 4 – Keanggotaan
Keanggotaan terbuka untuk individu yang memiliki latar belakang dan/atau ketertarikan di bidang bioteknologi.
Jenis keanggotaan:
- Anggota Biasa
- Anggota Profesional
- Anggota Kehormatan
- Anggota Mahasiswa

Pasal 5 – Struktur Organisasi
- Dewan Pembina
- Dewan Pengurus Pusat
- Dewan Kehormatan
- Divisi Teknis
- Perwakilan Wilayah

Pasal 6 – Rapat dan Pengambilan Keputusan
Rapat Umum Anggota (RUA) diadakan minimal 1 kali dalam 3 tahun.

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat, atau voting jika diperlukan.

Pasal 7 – Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui RUA dan disahkan oleh 2/3 suara anggota hadir.

Pasal 8 Pembubaran Organisasi
Pembubaran dilakukan atas keputusan RUA dan sisa aset disalurkan untuk kepentingan pendidikan atau lembaga sejenis.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PERKUMPULAN AHLI BIOTEKNOLOGI INDONESIA (PABI)

Pasal 1 – Tata Cara Penerimaan Anggota
- Pendaftaran dilakukan secara online atau langsung melalui cabang.
- Calon anggota wajib menyetujui AD/ART dan kode etik organisasi.
- Keanggotaan aktif setelah membayar iuran tahunan (jika diberlakukan).

Pasal 2 – Hak dan Kewajiban Anggota
Hak:
- Mengikuti kegiatan organisasi.
- Mendapat informasi, pelatihan, dan fasilitas organisasi.
- Memberikan masukan dalam rapat.
Kewajiban:
- Menjunjung tinggi kode etik dan nama baik organisasi.
- Aktif dalam kegiatan dan kontribusi keilmuan.
- Membayar iuran (jika berlaku).

Pasal 3 Tugas dan Wewenang Pengurus
- Menyusun dan melaksanakan program kerja.
- Mengelola keuangan dan aset organisasi.
- Melaporkan kegiatan secara berkala kepada anggota dan Dewan Pembina.

Pasal 4 Pengelolaan Keuangan
- Keuangan diperoleh dari iuran, donasi, sponsor, dan kerja sama.
- Pengeluaran harus berdasarkan program dan disetujui pengurus.
- Audit internal dilakukan minimal sekali setahun.

Pasal 5 Kode Etik dan Sanksi
- Setiap anggota wajib menjaga etika profesi dan nama baik organisasi.
- Pelanggaran dikenai sanksi berupa teguran, skorsing, atau pemberhentian tetap setelah sidang etik.

Pasal 6 Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan internal atau ditetapkan melalui keputusan rapat pengurus.

URL Slider

PETINGGI PABI KOTA ogankomeringilir

Pabi KOTA ogankomeringilir
PROF. DR. ANDIKA PRASETYA, M.SI
KETUA UMUM
PABI KOTA ogankomeringilir
DR. MAYA HAPSARI, M.BIOTECH
SEKRETARIS JENDERAL
PABI KOTA ogankomeringilir
IR. BAMBANG SETYO, M.SC
DIREKTUR RISET DAN INOVASI


© Copyright 2025 PABI - Perkumpulan Ahli Bioteknologi Indonesia